BOGOR — Instruksi Badan Gizi Nasional (BGN) agar seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera menyelesaikan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) hingga 10 Agustus 2026 menjadi sorotan.
Pasalnya, berdasarkan data yang diperoleh dari Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor, tercatat sebanyak 641 SPPG di Kabupaten Bogor. Namun, baru 421 SPPG yang tercatat telah memiliki SLHS.
Artinya, masih terdapat 220 SPPG atau sekitar 34,3 persen dari total SPPG yang belum tercatat memiliki SLHS.
Angka tersebut menimbulkan pertanyaan serius. Jika 10 Agustus 2026 telah ditetapkan sebagai batas waktu bagi SPPG untuk menyelesaikan SLHS, lalu bagaimana status 220 SPPG yang hingga setelah batas waktu tersebut belum tercatat memiliki sertifikat?
“Ini bukan sekadar persoalan administrasi. SLHS berkaitan langsung dengan standar higiene dan sanitasi tempat pengolahan makanan. Ketika masih ada ratusan SPPG yang belum memiliki SLHS setelah tenggat yang ditentukan, publik berhak mempertanyakan sejauh mana pengawasan dan evaluasi dilakukan,” ujar Yunandra Sowakil, Direktur Eksekutif LSKP.
Menurutnya, pemerintah tidak boleh hanya mengejar target jumlah dapur yang beroperasi, tetapi juga harus memastikan seluruh dapur memenuhi standar keamanan pangan sebelum dan selama menjalankan pelayanan.
“Jangan sampai program pemenuhan gizi berjalan cepat, tetapi aspek keamanan pangannya tertinggal. Apalagi makanan tersebut dikonsumsi oleh anak-anak sekolah. Standar higiene dan sanitasi seharusnya menjadi bagian yang tidak bisa ditawar,” tegasnya.
Yunandra juga meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Bogor dan BGN memberikan penjelasan terbuka mengenai status 220 SPPG tersebut.
Pertanyaan publik bukan hanya mengenai berapa SPPG yang belum memiliki SLHS, tetapi juga mengapa mereka belum memiliki SLHS, apakah sedang dalam proses pengurusan, apa kendalanya, dan apakah SPPG yang belum memenuhi persyaratan tersebut masih diperbolehkan beroperasi.
“Kalau memang masih dalam proses, pemerintah harus membuka datanya. Kalau ada yang belum memenuhi persyaratan tetapi tetap beroperasi, harus dijelaskan dasar dan mekanisme pengawasannya. Jangan sampai masyarakat justru mendapatkan informasi setelah terjadi persoalan,” katanya.
Ia menilai, momentum ini seharusnya menjadi evaluasi serius terhadap tata kelola program MBG di Kabupaten Bogor.
“BGN sudah memberikan tenggat. Sekarang tinggal kita lihat konsistensi pemerintah dalam menegakkan standar yang mereka buat sendiri. Jangan sampai aturan hanya tegas di atas kertas, tetapi longgar ketika diterapkan di lapangan,” pungkas Yunandra.












